Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya melakukan pengadaan tenaga operasional perekam sidang. Adapun nilai pagu sebesar Rp331.257.126 dan nilai HPS sebesar Rp306.702.653.

"Betul ada pengadaan dimaksud dalam rangka pemenuhan sumber daya manusia perekam proses persidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 5 Maret.

Ali mengatakan perekaman terbuka ini sebenarnya bukan hal baru. Dia bilang, hal ini sudah dilakukan sejak 2009 di mana hasilnya digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menyusun surat tuntutan maupun hal lainnya yang dibutuhkan.

"Produk rekaman dipergunakan antara lain untuk keperluan tim JPU KPK dalam menyusun surat tuntutan ataupun keperluan lain terkait penanganan perkara oleh KPK," ungkapnya.

Dikutip dari lpse.kemenkeu.go.id, tender ini bernama Pengadaan Jasa Penempatan Tenaga Operasional Perekaman Persidangan 2022. Tahapannya saat ini sudah masuk pengumuman kualifikasi di mana tanggal pembuatannya sejak 25 Februari.

Dalam situs ini, disebutkan lokasi pekerjaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Jumlah peserta yang ikut dalam tender ini mencapai 17 orang.

Para peserta yang ikut wajib mematuhi kualifikasi administrasi atau legalitas seperti memiliki izin usaha SIUP hingga NPWP dan dipastikan tidak masuk daftar hitam. Selain itu, mereka juga harus memenuhi syarat kualifikasi teknis seperti memiliki pengalaman kerja hingga mempunyai tenaga ahli.