Ketua KPK: Jenis dan Modus Korupsi Selalu Berkembang
Ketua KPK Firli Bahuri/tangkapan layar Youtube KPK RI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut formula untuk mencegah praktik korupsi di Tanah Air terus dirumuskan. Langkah tersebut dilakukan karena jenis dan modus korupsi yang dilakukan para pelakunya terus berkembang.

"Korupsi selalu saja berkembang baik modus, jenis, bentuk, dan rupanya. Tapi dalam tahapannya, korupsi bisa kita bagi menjadi tiga. Pertama, pre-modern corruption, kedua adalah modern corruption, dan yang ketiga adalah post modern corruption," kata Firli saat menjadi pembicara kunci di acara Kick Off G20 Anti-Corruption Working Group yang ditayangkan di kanal YouTube KPK RI, Jumat, 4 Maret.

Atas alasan ini, KPK kemudian membuat peta jalan atau roadmap untuk pemberantasan korupsi hingga 2045 mendatang. Firli bilang, pemetaan ini penting guna mewujudkan keinginan Indonesia bebas dari korupsi dan menjadi kekuatan ekonomi terbesar.

Namun, keinginan ini baru bisa terwujud ketika praktik korupsi di Tanah Air bisa dihilangkan. "Saat ini KPK telah menyusun roadmap pemberantasan korupsi 2020 sampai dengan 2045," ungkapnya.

"Angka 2045 atau tahun 2045 menjadi penting bagi kita karena kita ingin Indonesia menjadi suatu kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Kekuatan ekonomi terbesar ini bisa kita capai bila kita mampu mengatasi persoalan kebangsaan termasuk permasalahan korupsi," imbuh eks Deputi Penindakan KPK ini.

Ada pun roadmap atau peta jalan itu, kata Firli, sudah tersusun dalam Strategi Nasional (Stranas) Pemberantasan Korupsi (PK) yang terdapat sejumlah misi di antaranya melakukan pendidikan antikorupsi, memperbaiki sistem, hingga menindak pelaku korupsi secara proporsional.

"Di bidang penindakan tentu kami berharap pengawasan profesional dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.

"Dan terakhir yang tidak kalah penting adalah kita paham dunia saat ini sedang menghadapi suatu krisis sumber daya alam, energi dan mineral. Karena itu KPK menawarkan menangani dan melakukan pemberantasan, pencegahan korupsi pada sektor energi baru dan terbarukan," pungkasnya.