DENPASAR- Adanya usulan pengunduran jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 yang dikemukakan beberapa tokoh politik dinilai bukanlah langkah tepat. Bahkan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Prof. Dr. I Nyoman Jampel M.Pd. menyebutnya tidak sesuai dengan konstitusi negara.
"Alasan paling penting adalah pemilu telah diatur oleh konstitusi negara yang kuat yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Nyoman Jampel di Singaraja, Sabtu, 26 Februari kepada Antara.
Ia mengatakan pemilu adalah hajatan politik yang berlangsung secara periodik yakni setiap lima tahun sekali. Negara pun telah mengatur regulasinya dalam tata aturan perundang-undangan.
"Menurut saya, ajeg dan konsisten saja melaksanakan apa yang telah disepakati secara nasional. Semua elemen bangsa mestinya harus taat pada konstitusi negara," kata dia.
Jampel memaparkan pihaknya khawatir jika pemilu benar diundur pelaksanaannya akan berdampak pada stabilitas negara, terkhusus pada aspek politik.
"Kalau memang benar diundur ini bisa saja menimbulkan masalah yang lebih serius bagi penyelenggaraan negara," terangnya.
BACA JUGA:
Bukan hanya itu saja, orang nomor satu pada perguruan tinggi pendidikan terbesar di Pulau Dewata tersebut berpendapat bahwa saat ini arahnya atau tren seharusnya pada peningkatan kualitas pemilu itu sendiri.
Penyelenggara hendaknya mengintensifkan edukasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan selalu menganut asas langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER).
Sebelumnya, isu pengunduran pemilu sempat mencuat ke publik. Usulan tersebut datang dari Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar. Adapun usulan pengunduran selama dua tahun dengan alasan demi perbaikan ekonomi.