Bagikan:

SERANG - Seorang pelaku, R diamankan polisi. Dia ditangkap atas dugaan melakukan pungutan liar ke pedagang di Pasar Lama, Kota Serang.

Kapolresta Serang Kota AKPB Maruli Ahiles Hutapea membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa terjadi pada Jumat, 25 Februari, malam.

“Kita amankan Pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang,” kata Maruli saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Februari.

Maruli menjelaskan, pelaku melakukan pungli ke setiap pedagang di wilayah Pasar Lama, Kota Serang sebesar Rp 2 ribu. Alasannya untuk uang keamanan daerah tersebut.

“Keluhan para pedagang di Pasar Lama Kota Serang atas pungutan liar. Alasannya uang keamanan setiap pedagang diminta uang sebesar Rp.2 ribu dengan total tiap hari mendapatkan uang dari hasil pungutan liar sekitar Rp.200 ribu,” jelasnya.

Adanya laporan itu, polisi menindaklanjuti dan segera mengamankan pelaku. Hasilnya dari tangan R ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 264 ribu yang diduga hasil pungli dari para pedagang.

“Barang bukti yang di amankan dari inisial R, uang hasil pungutan liar sebesar Rp.264 ribu,” katanya.

Kini pelaku berada di Polresta Serang Kota. Guna dilakukan pemeriksaaan oleh pihak kepolisian. “(Jadi) masih ada 1 x 24 jam, kita dalami dulu, jadi statusnya masih saksi,” ucapnya.

Namun, untuk pasal disangkakan atas perbutan pelaku Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Mereka melakukan pungli jadi nanti kita duga melakukan pemerasan, Pasal 368 KUHP ancaman maksimalnya 9 tahun penjara,” tandasnya.