Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut penetapan tersangka terhadap Ujang Sarjana bukan terkait kasus pungutan liar. Melainkan, kasus pengeroyokan yang dipicu masalah perebutan lahan dengan pelapor bernama Ardiansyah.

Ujang Sarjana merupakan pedagang buah. Dia menjadi sorotan setelah viralnya aduan masyarakat kepada Presiden Jokowi di Pasar Baru Bogor yang menolak pungutan liar berujung penetapan tersangka.

"Area penjualan pelapor (Ardiansyah, red) dianggap menjadi wilayahnya terlapor (Ujang) sehingga perebutan lahan jualan yang ada di Jalan Bata Pasar Bogor, ini menjadi sebab utama terjadinya pemukulan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat, 22 April.

Aksi pengeroyokan itu bermula ketika Ardiansyah sedang berjualan seperti biasanya, pada 26 November. Secara tiba-tiba, Ujang menghampirinya dan langsung marah.

Alasan kemarahannya karena Ardiansyah dianggap tak menghargainya dan merebut lahannya. Hanya saja, saat itu Ardiansyah tak menanggapi Ujang dan langsung pergi.

"Tiba-tiba pelapor melihat dan mendengar Ujang meneriakkan kata serang dan tanpa diduga sekelompok orang yang berjumlah sekira 7 orang melakukan pengeroyokan," ungkap Gatot.

"Memukuli badan pelapor dan temannya dengan menggunakan tangan kosong dan menginjak-injak lengan kanan pelapor," sambungnya.

Akibat aksi pengeroyokan itu, Ardiansyah mengalami luka memar pada pergelangan lengan sebelah kanan.

Lalu, Ardiansyah melaporkan Ujang ke pihak kepolisian. Laporan itupun teregister dengan nomor LP B/40/XII/2021/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA, tertangal 2 Desember 2021. Dengan dasar itulah, polisi menangkap dan menetapkan Ujang sebagai tersangka

Sebelumnya, beredar video di media sosial tampak dua orang pedagang berteriak ke arah Jokowi dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Pasar Bogor.

"Pak, tolong kami, di sini banyak pungli. Om kami ditangkap polisi. Kami melawan preman, menolak pungli ditangkap polisi, kami bingung, sudah tiga bulan lebih dipenjara," kata seorang perempuan pedagang.