JAKARTA - Aktor senior, Jamal Mirdad dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya. Dia diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan pembelian rumah di kawasan Sawangan, Depok.
"Benar kita menerima pelaporan terhadap Jamal Mirdad," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 25 Februari.
Dalam kasus ini, pelapor bernama Firdaus Nuzula. Permasalahan ini bermula ketika pelapor terlibat dalam jual-beli rumah milik Jamal Mirdad seharga Rp490 juta.
"Pelapor menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp490 juta," kata Zulpan.
Namun, setelah pembayaran telah lunas, Jamal Mirdad tak kunjung memberikan sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut. Bahkan, pelapor sudah berupaya menjalin komunikasi hingga mengirimkan somasi.
BACA JUGA:
"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," kata Zulpan.
Ada pun, laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam pelaporan itu, Jamal Mirdad diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.