Bagikan:

JAKARTA - Penanganan kasus dugaan penipuan jual-beli rumah yang melibatkan Jamal Mirdad sebagai terlapor dilimpahkan ke Polres Depok. Alasannya kasus itu terjadi di kawasan Sawangan, Depok.

"Kemudian penanganannya untuk lebih permudah penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan kemarin ke Polres Depok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 25 Februari.

Penanganan kasus ini dilimpahkan sejak 9 Februari. Saat ini tim dari Polres Depok masih mempelajari berkas kasus tersebut.

Menurut Zulpan, ke depannya dalam penanganan kasus ini Jamal Mirdad akan dimintai keterangan. Hanya saja, belum dirinci waktu pemeriksaan tersebut.

"Jamal Mirdad nanti tentunya akan dipanggil Polres Depok untuk klarifikasi, benar tidak apa yang dilaporkan saudara Firdaus," kata Zulpan.

Aktor senior, Jamal Mirdad dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya. Dia diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan pembelian rumah di kawasan Sawangan, Depok.

Dalam kasus ini, pelapor bernama Firdaus Nuzula. Permasalahan ini bermula ketika pelapor terlibat dalam jual-beli rumah milik Jamal Mirdad seharga Rp490 juta.

Namun, setelah pembayaran telah lunas, Jamal Mirdad tak kunjung memberikan sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut. Bahkan, pelapor sudah berupaya menjalin komunikasi hingga mengirimkan somasi.

Ada pun, laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam pelaporan itu, Jamal Mirdad diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.