Polres Depok Akan Periksa Lurah, Camat dan BPN Terkait Dugaan Penipuan Sertifikat Rumah Terlapor Jamal Mirdad
Ilustrasi sertifikat rumah/ Antara

Bagikan:

DEPOK - Polda Metro Jaya menyerahkan laporan polisi (LP) dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah rumah yang melibatkan artis Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok. Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi.

“LP saja (diserahkan) ke Polres Metro Depok. Namanya dilimpahkan berarti penangan LP baru laporan awal, dari polda dilimpahkan ke Depok. Ini sekarang masih dalam penyelidikan Polres Metro Depok,” kata Supriyadi saat dihubungi VOI, Rabu, 2 Maret

Supriyadi menuturkan pihaknya akan memeriksa Lurah, Camat hingga BPN Kota Depok. Guna mengetahui kebenaran dari kasus tersebut.

“Kasus itu kan masalah penipuan dan penggelapan tanah, proses panjang itu. Itu akan diperiksa dulu lurahnya camatnya. Nanti dicek dulu ke BPN, apakah betul tanahnya itu, kalau nanti semua satu satu sudah cukup, baru mengarah ke Jamal Mirdad,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, aktor senior, Jamal Mirdad dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya. Dia diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan pembelian rumah di kawasan Sawangan, Depok.

Dalam kasus ini, pelapor bernama Firdaus Nuzula. Permasalahan ini bermula ketika pelapor terlibat dalam jual-beli rumah milik Jamal Mirdad seharga Rp490 juta.

Namun, setelah pembayaran telah lunas, Jamal Mirdad tak kunjung memberikan sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut. Bahkan, pelapor sudah berupaya menjalin komunikasi hingga mengirimkan somasi.

Ada pun, laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam pelaporan itu, Jamal Mirdad diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.