Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap telah terjadi tindak kekerasan terhadap warga penolak tambang batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Kekerasan ini dilakukan oleh aparat kepolisian yang tidak menggunakan seragam dinas melainkan berbaju sipil atau preman.

Pengungkapan ini disampaikan Komnas HAM ketika mengumumkan temuan faktual dari hasil pemantauan dan penyelidikan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) dalam proses pengukuran lahan di Desa Wadas pada Selasa, 8 Februari.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dari keterangan saksi dan video yang diperoleh telah terjadi tindak kekerasan oleh aparat kepolisian. Kekerasan ini dialami oleh warga yang menolak penambangan batu andesit di desa mereka.

"Komnas HAM RI menemukan adanya tindakan kekerasan pada saat penangkapan oleh aparat kepolisian pada Selasa, tanggal 8 Februari 2022 terhadap warga Wadas yang menolak quarry," kata Anam dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Kamis, 24 Februari.

Akibat kekerasan yang dialami, Anam menyebut, warga yang menolak mengalami luka di bagian kening, lutut, dan betis, serta sakit-sakit di beberapa bagian tubuh lain. Tapi, Komnas HAM memastikan tidak ada satu korban pun yang dirawat di rumah sakit.

"Dari identifikasi pelaku, tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil atau preman pada saat proses penangkapan," ungkapnya.

Ada pun jumlah personel yang diturunkan berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, kurang lebih mencapai 250 orang personel yang 50 di antaranya adalah personel berpakaian sipil atau preman. Meski begitu, ada juga keterangan berbeda jika aparat yang diturunkan mencapai ribuan orang.

Anam menungkap ada sekitar 67 warga yang menolak penambangan dibawa ke Polres Purworejo. Namun, mereka semua dipulangkan pada Rabu, 9 Februari atau sehari sebelumnya.

Tak hanya menangkap, dalam kesempatan itu, aparat kepolisian juga menyita barang milik warga seperti sepeda motor dan telepon genggam.

"Pada 21 Februari 2022 barang milik warga seperti dua unit sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya sementara empat unit handphone sampai saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembalian kepada pemiliknya oleh Polres Purworejo," ungkap Anam.

Akibat kejadian ini, Komnas HAM menyebut banyak warga yang mengalami trauma karena melihat aksi kekerasan terutama anak-anak dan perempuan.

"Komnas HAM RI menemukan beberapa warga mengalami ketakutan pasca peristiwa tanggal 8 Februari 2022 tersebut. Hingga Sabtu dan Minggu atau 4-5 hari setelah peristiwa itu mereka tidak berani pulang ke rumah. Selain itu ditemukan potensial traumatik khususnya bagi perempuan dan anak," pungkasnya.