Bagikan:

SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak lagi melakukan pembatasan 50-75 persen dalam kegiatan masyarakat, namun Satgas COVID-19 kecamatan/kelurahan tetap menegakkan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes).

"Satgas COVID-19 akan turun bersama TNI-Polri memastikan bahwa kafe sesuai kapasitas dengan memastikan jarak minimal satu meter dan masyarakat wajib menggunakan masker," papar Andi dikutip Antara, Rabu, 23 Februari.

Sementara, untuk kegiatan di ruang tertutup, ia menegaskan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi harus lebih ditingkatkan intensitasnya.

Dijelaskan Andi, terdapat empat kategori pasien terkonfirmasi COVID-19, yakni ringan, sedang, berat dan kritis.

"Pasien ringan dan sedang isolasi mandiri. Pasien berat kita lihat apakah sudah saatnya masuk rumah sakit atau masih bisa dirawat di isolasi terpusat (isoter) kemudian pasien kritis masuk rumah sakit," paparnya.

Hal tersebut dimaksudkan, agar daya tampung Bed Occupancy Ratio (BOR)di rumah sakit tetap terjaga.

"BOR isoter di Samarinda mencapai 42 persen tapi tingkat kesembuhannya juga tinggi. Misal dirawat 200 yang sembuh 100," tuturnya.

Sehingga keseimbangan angka psikologis terhadap persentase BOR isoter dan rumah sakit di Samarinda tetap terjaga.