SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tetap membuka pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk semua jenjang pendidikan formal dengan sejumlah persyaratan sesuai ketentuan Pemerintah Pusat.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan Pemkot tak menutup sekolah karena berdasarkan kebijakan nasional yakni SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi, sekolah tetap dibuka.
“Ini sebagai jalan tengah sementara yang kami lakukan untuk menyikapi atas beberapa siswa yang terindikasi positif,” kata Andi Harun di Samarinda, Selasa 22 Februari.
Menurut Andi Harun,,Pemkot Samarinda melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan mengeluarkan alternatif kepada siswa atau orang tua siswa untuk memilih tidak turun ke sekolah dan mengikuti pembelajaran dari rumah melalui sistem daring.
Untuk siswa yang memilih tidak ikut PTM, jelas dia, pihak sekolah wajib menyiapkan sarana sehingga bisa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.
BACA JUGA:
"Disdik kami berikan tanggung jawab untuk turun ke sekolah untuk memastikan itu," kata Andi Harun.
Sedangkan sekolah yang siswanya terdeteksi terkonfirmasi COVID-19 dengan kategori 0-5 persen, maka akan dilakukan penutupan sementara selama lima hari.
Selama lima hari itu, sekolah tersebut akan dilakukan sterilisasi seperti penyemprotan disinfektan. Sedangkan murid atau guru yang terkonfirmasi positif akan diberikan waktu untuk istirahat di rumah.
Selanjutnya, untuk sekolah yang di dalamnya terdapat kasus terkonfirmasi positif dengan kategori lima persen ke atas, maka akan dilakukan penutupan sementara selama 14 hari.
Selama penutupan sementara tersebut juga sekolah tersebut akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
Ini dilakukan agar setelah masa penutupan sementara itu selesai, ruangan sekolah dipastikan bersih sehingga pelaksanaan PTM dapat kembali berjalan lancar.
"Kebijakan ini tetap mengacu pada SKB empat menteri terkait pencegahan COVID-19,” kata Andi Harun.
Sedangkan untuk aktivitas masyarakat umum, akan tetap diberikan pembatasan seperti jarak tempat duduk sekitar satu meter.
Selain itu, disiplin protokol kesehatan (Prokes) juga diharuskan untuk lebih maksimal seperti penggunaan masker, mencuci tangan dan lainnya.
"Kami akan memasang kamera CCTV di sejumlah tempat keramaian seperti pasar untuk mempermudah pemantauan penerapan prokes," tegas Andi Harun.