Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan eks manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang dan pemalsuan surat. Kasus ini menyebabkan pebasket ini merugi ratusan juta.

"Iya benar (Ditya Andrista, red) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Februari.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menilai Ditya Andrista melakukan tindak pidana penipuan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ditya Andrista tak langsung ditahan. Sebab, penyidik lebih dulu akan memeriksanya.

"Tidak (ditahan, red), kita panggil dulu sebagai tersangka," kata Zulpan.

Tapi, Zulpan belum bisa memastikan waktu pemeriksaan. Alasannya, perihal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Nanti itu penyidik yang menentukan," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, Ditya Andrista dipersangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHP tentang penipuan.

Sebagai informasi, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya itu ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2021. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan penggelapan uang.

Ditya Andrista dilaporkan menggelapkan uang Densu sebesar Rp700 juta. Tetapi Ditya Andristadi membantah tudingan dan malah menyebut Denny Sumargo belum membayarkan uang kepadanya sekitar Rp1,7 miliar.