Bagikan:

KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang memeriksa lima orang saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam proses penyelidikan kebakaran Pondok Pesantren Miftahul Khoirot di Kampung Krajan, Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.

"Kami terus melakukan penyelidikan. Kita juga berkoordinasi dengan Puslabfor Polri untuk olah TKP lanjutan," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dikutip Antara, Selasa, 22 Februari.

Utuk sementara penyebab pasti kebakaran belum bisa dipastikan, karena masih proses penyelidikan.

Dalam penyelidikan, kepolisian telah memeriksa lima orang saksi terkait dengan peristiwa kebakaran pondok pesantren itu. Lima orang saksi yang diperiksa merupakan santri dan pengurus pondok pesantren.

Sebelumnya pada Senin, 21 Februari, bangunan Pondok Pesantren Miftahul Khoirot Karawang dilanda kebakaran.

Sesuai dengan informasi dari pihak kepolisian, kebakaran bermula akibat adanya percikan api dari kipas angin yang kemudian percikan api itu jatuh ke kasur, hingga akhirnya terjadi kebakaran hebat di pesantren itu.

Delapan santri yang berada di lantai dua pesantren terjebak kebakaran hingga akhirnya meninggal dunia.