Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Para tersangka pun disebut memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga otak kejahatan.

"Mirotam Samual alias Bram berperan menendang wajah dan badan korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa, 22 Februari.

Tersangka kedua yakni, Jauhar Tehuayo. Dia berperan memukul Haris sebanyak empat kali di bagian muka.

Kemudian, tersangka SS perperan sebagai otak kejahatan. Dia yang menyuruh para tersangka lain untuk mengeroyok Haris Pratama.

"SS beri perintah untuk melakikan itu maka kami terapkan Pasal 55 karena dia tidak melakukan (pengeroyokan, red) tapi menyuruh lakukan," kata Tubagus.

Sedangkan untuk tersangka Harfi alias Avici berperan memukul korban dengan menggunakan batu. Sehingga, Haris mengalami luka pada wajahnya.

Terakhir tersangka Irfan. Dia berperan memukul teman korban dengan menggunakan helm.

Sebelumnya, polisi menyebut lima orang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pratama. Tiga orang di antaranya telah ditangkap.

Ketiga tersangka ini, lanjut Zulpan ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Tanjung Priok dan Bekasi.

Dalam kasus ini, dua tersangka yakni, MS dan JT dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP. Sementara untuk SS dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.