Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut para tersangka pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, merupakan debt collector. Hanya saja, perihal motif pengeroyokan masih didalami.

"Profesi tersangka swasta atau debt collector," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa, 22 Februari.

Namun, perihal motif di balik pengeroyokan itu masih belum bisa dipastikan. Sebab, para tersangka baru ditangkap pagi tadi sehingga perlu pendalaman lebih lanjut.

"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal ketua DPP KNPI Haris Pratama dikeroyok empat orang," kata Tubagus.

Sebelumnya, polisi menyebut lima orang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pratama. Tiga orang di antaranya telah ditangkap.

Ketiga tersangka ini ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Tanjung Priok dan Bekasi.

Dalam kasus ini, dua tersangka yakni, MS dan JT dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP. Sementara untuk SS dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.

Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan. Di mana, pelaku disebut merupakan tiga orang tak dikenal, pada Senin, 21 Februari.

Berdasarkan laporan, aksi pengeroyokan itu bermula saat Haris hendak makan di restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Namun, tiba-tiba muncul tiga orang tak dikenal yang langsung menganiayanya. Akibat pengeroyokan itu, Haris menderita luka di bagian dahinya.