Bagikan:

JAKARTA - Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza buka suara soal pengangkatan Rosario Marshal atau yang akrab disapa Hercules menjadi Tenaga Ahli Pasar Jaya.

Gatra mengungkapkan bahwa Hercules telah bekerja di badan usaha milik daerah (BUMD) DKI ini selama 5 bulan.

"Hercules sudah bekerja selama 5 bulan dari 6 bulan kontrak kerja yang dimiliki, yang mana yang bersangkutan juga sudah mengikuti serangkaian tes kelayakan," kata Gatra dalam keterangannya, Selasa, 22 Februari.

Gatra menegaskan diangkatnya mantan preman Pasar Tanah Abang ini telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pengangkatan tenaga ahli sendiri dilakukan berdasarkan fungsi dan tugasnya masing-masing.

"Penerimaan tenaga ahli sesuai dengan pertimbangan kebutuhan yang diharapkan perusahaan. Perusahaan membutuhkan tenaga ahli yang memiliki klasifikasi khusus untuk mempercepat program perusahaan," ungkap dia.

Terpisah, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Riyadi mengaku pengangkatan Hercules di perusahaan daerah ini merupakan kewenangan direksi Pasar Jaya.

Sehingga, kata Riyadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta BP BUMD tak memiliki wewenang dalam pengangkatan jabatan di perusahaan pengelola pasar di Jakarta tersebut.

"Pengangkatan SDM di Pasar Jaya itu bukan kewenangan BP BUMD dan bukan kewenangan Pak Gubernur. Itu kewenangan yang sudah dilimpahkan kepada direksi Pasar Jaya," kata Riyadi saat dihubungi.

Sebagai informasi, Hercules dulunya dikenal sebagai preman Tanah Abang sejak tahun 1980-an. Saat menjadi preman, Hercules kerap mengalami berbagai luka. Bahkan, dia sampai dianggap kebal senjata oleh sebagian orang.

Hercules sempat beberapa kali keluar-masuk tahanan. Ia pernah dipenjara akibat melanggar Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Melawan Aparat, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, hingga penyerobotan lahan.

Saat ini, Hercules yang telah keluar dari penjara memiliki bisnis perikanan di Muara Baru, Jakarta Utara.