JAKARTA - Perumda Pasar Jaya mengangkat Rosario Marshal atau yang akrab disapa Hercules menjadi Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Riyadi mengaku pengangkatan Hercules di perusahaan daerah ini merupakan kewenangan direksi Pasar Jaya.
Sehingga, kata Riyadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta BP BUMD tak memiliki wewenang dalam pengangkatan jabatan di perusahaan pengelola pasar di Jakarta tersebut.
"Pengangkatan SDM di Pasar Jaya itu bukan kewenangan BP BUMD dan bukan kewenangan Pak Gubernur. Itu kewenangan yang sudah dilimpahkan kepada direksi Pasar Jaya," kata Riyadi saat dihubungi, Selasa, 22 Februari.
Riyadi mengungkapkan pihaknya membebaskan direksi BUMD melaporkan proses rekrutmen SDM di perusahaannya atau tidak. BP BUMD hanya melakukan evaluasi saat rapat bersama BUMD yang bersangkutan.
Namun, terhadap proses perekrutan Hercules, Riyadi yakin Perumda Pasar Jaya memutuskannya lewat prosedur yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan serta kemampuan perusahaan dalam menggaji pegawai.
"Enggak asal-asalan juga. Kan direksi sudah punya ukuran, prosedur segala macam. Sepanjang itu dibutuhkan oleh perusahaan, dan perusahaan mampu membayar, silakan," ucap Riyadi.
VOI mencoba menghubungi Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan belum merespons.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Hercules dulunya dikenal sebagai preman Tanah Abang sejak tahun 1980-an. Saat menjadi preman, Hercules kerap mengalami berbagai luka. Bahkan, dia sampai dianggap kebal senjata oleh sebagian orang.
Hercules sempat beberapa kali keluar-masuk tahanan. Ia pernah dipenjara akibat melanggar Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Melawan Aparat, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, hingga penyerobotan lahan.
Saat ini, Hercules yang telah keluar dari penjara memiliki bisnis perikanan di Muara Baru, Jakarta Utara.