Bagikan:

BANYUWANGI - Fakta baru kasus penyerangan Kiai di Pesanggaran, Banyuwangi terungkap. Tersangka berinisial Dr (34) asal Ogan Komering Ilir itu mengaku sakit hati lantaran ditegur saat masuk ke kawasan santriwati.

Aksi penikaman itu ternyata telah direncanakan. Penyidik Polsek Pesanggaran menjerat pria itu dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan,  tersangka dijerat dengan 3 pasal berlapis. 

"Pasal yang kita terapkan 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup," ujar Lita.

Sebelum kejadian, tersangka disebut polisi menyiapkan pisau itu. Dia kemudian mengetuk pintu kiai Affandi Musyafa berpura-pura sakit perut. Dia meminta air doa dari kiai.

"Ia lalu menikam korban dan kabur. Pisau kemudian dibuang oleh tersangka," pungkasnya.

Saat diinterogasi, keterangan tersangka berubah-ubah. Tersangka sempat berdalih bila saat menikam korban saat dalam kondisi kerasukan.

Namun akhirnya terungkap bila motif tersangka karena sakit hati. Ia emosi karena pernah ditegur oleh korban karena sering memasuki area santriwati. 

"Dia pernah ditegur oleh korban, tersangka tidak boleh main di lingkungan santri wanita," imbuhnya.