JAKARTA - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur, memeriksa pengasuh pondok pesantren terkait dugaan tindakan asusila kepada santrinya.
"Hari ini ada empat orang saksi yang diperiksa, salah satunya adalah Kiai FM yang diperiksa untuk pertama kalinya," kata kuasa hukum terlapor FM, Andi C. Putra kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Kamis 12 Januari.
Sebenarnya, pemeriksaan tiga orang santri pondok pesantren merupakan pemeriksaan tambahan karena sebelumnya mereka sudah diperiksa beberapa hari lalu.
"Pemeriksaan keempat saksi itu kami dampingi karena kami merupakan kuasa hukum terlapor Kiai FM sekaligus kuasa hukum tiga orang santri tersebut," tutur dia seperti dikutip dari Antara.
Polres Jember sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor Kiai FM. Namun Kiai FM selalu beralasan sakit.
Sementara kuasa hukum pelapor HA, Yamini mengatakan pemeriksaan psikologi juga dilakukan terhadap empat santri dan dua diantaranya merupakan anak-anak di bawah umur.
"Banyak dukungan yang mengalir untuk pelapor yang juga istri Kiai FM itu, sehingga tidak benar isu yang menyebutkan bahwa pelapor mencabut laporannya di Polres Jember," katanya.
BACA JUGA:
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera Perempuan Indonesia itu mengatakan bahwa pihak Polres Jember juga sudah melakukan visum terhadap empat orang santriwati yang terduga korban tindakan asusila.
Sebelumnya pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Kiai FM dilaporkan istrinya HA ke Polres Jember terkait dengan dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah santri.
Kasus tersebut menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sehingga tim kementerian turun ke Kabupaten Jember dan meminta bantuan Polda Jawa Timur untuk mengawal proses penegakan hukum tindakan asusila yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran.