Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya proyek pengadaan lahan tanpa melibatkan tim oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Sekdis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi Heni Susilowati pada Jumat, 18 Februari kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi untuk tersangka RE dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Februari.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah hal. Termasuk penentuan pengadaan lahan yang dilakukan Pepen tanpa melibatkan tim yang seharusnya mengurusi hal tersebut.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa proyek pengadaan lahan lain di wilayah Pemkot Bekasi yang diduga dalam pengadaannya ditentukan lebih dulu oleh tersangka RE tanpa melibatkan tim yang memiliki tupoksi dalam pengadaan dimaksud," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.