Bagikan:

TARAKAN - Tim Polda Kalimantan Utara menangkap dua warga negara Malaysia yang diduga menjadi kurir sabu berinisial MH (32) dan A (41). Penangkapan dilakukan di Tower Pancang Kembar, Perairan Laut Bunyu, Kabupaten Bulungan, dengan barang bukti 30,72 kilogram sabu.

"Penangkapan oleh Direktorat Reskoba dengan tersangka MH dan A dengan barang bukti satu koper berisi sabu sebanyak 22 bungkus dan satu tas berisi sabu dililit lakban sebanyak enam bungkus dengan total berat 30,72 kg," kata Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Bulungan dikutip Antara, Jumat, 18 Februari.

Daniel menjelaskan sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang berinisial U saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) di Tower Pancang Kembar di Perairan Laut Bunyu, Bulungan.

"Sabu sebanyak 28 bungkus tersebut sudah disiapkan di dalam speed boat oleh seseorang berinisial W di Tawau, Malaysia," kata Daniel.

Jalur pengiriman sabu ini dari perairan Sungai Buaya, Tawau, Malaysia menuju Tower Pancang Kembar di Perairan Laut Bunyu, Bulungan melalui jalur laut. Rencananya sabu akan diambil oleh U kemudian dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah.

"Barang bukti sabu sebanyak 30,72 kilogram yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan menyelamatkan kurang lebih 60 ribu pengguna," katanya.

Sedangkan, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah sabu sebanyak 928,5 gram dengan tersangka berinisial A (40), tempat kejadian perkara di pinggir Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Bulungan.

"Barang bukti ditemukan sebuah tas di jok motor berisi sabu 11 bungkus. Dari pengakuan tersangka, sabu didapat dari temannya berinisial P yang masuk DPO," kata Daniel.

Ada pun jalur pengiriman sabu tersebut dari Tarakan menuju Tanjung Selor dan rencana akan dikirim ke Berau, Kalimantan Timur.