Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang menyeret Indra Kenz sebagai terlapor ke penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat, 18 Februari.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Terkait kasus ini, Indra Kenz belum sempat memberikan keterangan.

Crazy Rich Medan itu sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini pukul 10.00 WIB. Hanya saja, Indra Kenz tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang bersangkutan berobat ke luar negeri," kata Ramadhan.

Bahkan, lanjut Ramdhan, Indra Kenz lewat pengacara meminta penundaan pemeriksaan hingga pekan depan. Sebab, dia harus menjalani isolasi usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

"Mengajukan penundaan dan yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022," kata Ramadhan.

Ada pun, dalam kasus ini, Indra Kenz dan aplikasi Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).