JAKARTA - Propam Polri bakal langsung mencabut izin penggunaan senjata api (senpi) kepada anggotanya yang mengalami masalah mental. Tujuannya, agar tak ada pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan senjata.
Pernyataan itu disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pengawasan dan pengecekan mental terhadap pemegang senjata api dilakukan secara berkala. Apabila ada anggota yang memegang senjata api kemudian bermasalah dengan keluarga, dengan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama sehingga tidak berdampak pada institusi nantinya," ujar Sambo, Kamis, 17 Februari.
Propam Polri juga akan memperketat proses pemberian izin penggunaan senpi. Anggota Polri yang mengajukan harus menjalani tes psikologi.
Kemudian, pemeriksaan secara rutin terhadap izin pinjam pakai senpi pun akan dilakukan. Sehingga, semua yang berkaitan dengan penggunaan senpi akan terpantau.
"Kalau tesnya sudah benar, kita lakukan pengecekan secara rutin," kata Sambo.
Namun, dalam proses pemeriksaan izin pinjam senpi, Sambo meminta kepada seluruh pimpinan di tingkat unit dan satuan kepolisian untuk terlibat. Sebab, disadari ada keterbatasan yang dimiliki Propam Polri.
"Kami pengawas internal tidak akan bisa rutin, tapi pengawasan melekat dari pimpinan-pimpinan di tingkat unit dan satuan ini sangat penting untuk mengeceknya," kata Sambo.