Bagikan:

JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengusulkan pembatasan penggunaan senjata api (senpi) saat pengamanan aksi demonstrasi.

Usul itu disampaikannya saat Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pejabat Korps Bhayangkara lainnya.

"Adanya pembatasan dalam tindakan penggunaan senjata untuk pengamanan unjuk rasa," ujar Sambo dalam video yang diunggah akun @divpropampolri, Kamis, 17 Februari.

Dengan adanya pembatasan ini, kata Sambo, dapat mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan. Semisal, tewasnya seorang dari massa aksi demonstrasi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Di mana, dalam rangkaian kejadiannya diduga ada keterlibatan oknum polisi berpakaian preman yang melepaskan tembakan.

"Jangan ada lagi kejadian Kendari, kejadian di Parigi yang melakukan penembakan semua anggota berpakaian preman," kata Sambo.

Bahkan, harus ada aturan bagi anggota yang mengamankan aksi demonstrasi harus menggunakan seragam. Tujuannya, semua tindakan yang dilakukan anggota Polri dapat terpantau dengan baik.

"Mereka boleh ikut pengamanan unjuk rasa tapi harus menggunakan pakaian dengan atribut yang sama," kata Sambo.