Bagikan:

JAKARTA - Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan menyebut izin penggunaan senjata api (senpi) Bharada Richard Eliezer dan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diterbitkan tanpa harus menjalani tes terlebih dulu. Sebab ada atensi yakni permintaan langsung dari Ferdy Sambo.

Penerbitan surat izin penggunaan senpi terhadap Bharada E dan Brigadir J itu bermula saat saksi dipanggil oleh Kombes Hari Nugroho selaku Kayanma Polri pada 15 Desember 2021.

Usai surat izin itu rampung, saksi pun memberikannya kepada Kombes Hari Nugroho. Hanya saja, dia diminta untuk menyimpannya dulu.

"Besok harinya, setelah selesai saya buat saya serahkan lagi ke Pak Kayanma, lalu diminta disimpan," ujar Linggom dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November.

Alasan surat itu diminta untuk disimpan dulu karena dalam proses pembuatannya tidak melalui prosedur yang berlaku. Sebab, Bharada E dan Brigadir J tak menjalani tahap pengujian.

"Karena tidak ada tes psikologi, tak ada satker, dan tak ada surat surat dokter," ungkapnya.

Namun, beberapa hari kemudian, Linggom diminta menghadap ke Kombes Hari dengan membawa surat izin tersebut. Sebab, Ferdy Sambo sudah meminta agar surat izin kedua ajudannya itu segera diterbitkan.

"Empat hari kemudian saya ditelepon agar turunkan surat tersebut. Setelah saya serahkan, Pak kayanma (bilang, red) barusan saya di telepon Pak Kadiv Propam," ucap Linggom.

Padahal, tes psikologi hingga tes dokter merupakan hal wajib dijalani anggota Polri untuk mendapat surat izin tersebut. Hal itupun sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Prosedur untuk penggunaan senjata api wajib ada surat keterangan dari satker, tes psikologi dan tes dokter," kata Linggom.

Hakim yang mendengar kesaksian itupun meminta Linggom merinci senjata Bharada E dan Brigadir J yang sudah dikeluarkan izinnya.

"Saudara masih ingat senjata apa yang dipegang Eliezer dan Yosua dalam surat tersebut?" tanya hakim.

"Untuk Bharada Eliezer jenisnya glock, kemudian untuk Brigadir Yosua HS," jawab Linggom.

Linggom Parasian Siahaan merupakan satu dari tujuh saksi yang hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Mereka didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J dengan dakwaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.