Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Azis Syamsuddin bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di Lampung Tengah. Sehingga, eks Wakil Ketua DPR RI divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," ujar hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan, Kamis, 17 Februari.

Putusan itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk hal memberatkan, Azis dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, tindakannya pun telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR. Terakhir, selama persidangan Azis juga berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.

Sementara untuk hal meringankan, Azis tak pernah dihukum. Selain itu, dia juga memiliki tanggungan keluarga.

Dalam putusan itu, Hakim juga memberikan saksi tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Damis.

Azis Syamsuddin dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK dengan meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS.