JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Azis Syamsuddin bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di Lampung Tengah, Kamis (17/2). Sehingga, eks Wakil Ketua DPR RI divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan. Putusan itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk hal memberatkan, Azis dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Simak video lengkapnya berikut ini.
Tag Terpopuler
#banjir #pdip #jemaah haji indonesia #kejagung #pembunuhan vinaPopuler
27 Mei 2024, 00:03