KENDARI - Tim Satuan Narkoba Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial BU alias BO (36) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi pada Selasa, 15 Februari lalu sekitar pukul 20.00 Wita.
Wakapolresta Kendari Kompol M Alwi mengatakan, tersangka BU alias BO diringkus beserta barang bukti sabu 60,38 gram di sebuah rumah di BTN BPN, Jalan Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tersangka mengaku akan membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan upah Rp3 juta dari seseorang berinisial E jika berhasil dibawa ke tempat tujuan.
"Tersangka menerima satu paket sabu dengan berat 50 gram dari lelaki berinisial E, kemudian dibagi menjadi 33 paket. Tersangka mengenal lelaki E saat masih menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lapas Kelas II A Kendari," ujarnya di Kendari, Antara, Kamis, 17 Februari.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari Iptu Astaman Ripaldy Saputra mengungkapkan sebelumnya tersangka pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 2019 di Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA:
"Saat ini tersangka masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat. Selama bebas bersyarat ini, tersangka sudah lima kali menerima barang haram tersebut dari lelaki E," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.