NTB - BNN Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari. Tersagka mengaku bagian dari jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.
Kepala Bagian Umum BNN Sultra Didit Bagus Wicaksono mengatakan, tersangka berinisial H alias E (41), ditangkap di wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kendari, Senin 27 Februari.
"Dari tangan tersangka, ditemukan sebuah plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 53,08 gram. Tersangka mengaku jaringan Lapas Kendari," kata Didit saat rilis penangkapan kasus tersebut di Kendari, Selasa 28 Februari, disitat Antara.
Dia menambahkan, penangkapan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkoba yang diduga dilakukan tersangka pada Minggu 26 Februari.
"Selanjutnya, Tim Berantas BNN Sulawesi Tenggara melakukan pendalaman atas informasi yang dimaksud. Maka, pada Senin 27 Februari 2023, tersangka berhasil ditangkap," ujar Didit.
Selain barang bukti narkotika, BNN Sultra juga menyita telepon genggam diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk memesan barang haram tersebut.
"Tindak lanjut penanganan perkara terhadap tersangka yang diamankan dan barang buktinya dilakukan pemeriksaan di Kantor BNN Sulawesi Tenggara, pemeriksaan barang bukti secara laboratorium, dan melakukan pengembangan lebih lanjut," kata Didit.
Sementara itu, penyidik BNN Sultra Musjito mengatakan, penangkapan dilakukan saat tersangka hendak mengambil barang haram tersebut di Jalan Teratai, Kecamatan Kendari Barat.
"Jadi, saat itu memang Saudara H ini lagi sementara mencari barang bukti narkotika. Setelah didapat narkotika tersebut, langsung kami tangkap saat itu," kata Musjito.
BACA JUGA:
Dia mengungkapkan, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial A. Atas pernyataan tersangka, BNN Sultra lalu berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kendari terkait pengembangan kasus tersebut.
"Jadi, dari Saudara H ini menyebutkan bahwa dia memesan sabu-sabu dari Lapas berinisial A. Jadi, Saudara H ini dia memesan sabu dari lapas via komunikasi melalui handphone. Untuk motifnya, kami masih dalami," ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan mengejar pemasok barang tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka H alias E dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun, dan pidana penjara paling singkat enam tahun.