KENDARI - Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 640 gram narkotika jenis sabu-sabu, yang merupakan barang bukti dari penangkapan pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri mengatakan pelaku TK ditangkap di Lorong Galaxy, Jalan Patimura, Kelarahan Puuwatu, Kecamatan Puuawatu.
Penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi dari masyarakat yang melaporkan di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah kami selidiki, ternyata memang benar dan kami berhasil mengamankan pelaku," kata Bahri dikutip ANTARA, Sabtu, 23 September.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan di dalam jok motor pelaku.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA:
Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang tersebut tidak terbukti ada kaitannya dengan peredaran gelap sabu-sabu itu.
"Sempat kami amankan dua orang, namun setelah kami selidiki, ternyata yang satu tidak ada hubungannya," jelasnya.
Dari keterangan pelaku, lanjutnya, TK mengaku sudah dua kali menerima tempelan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial AG dari Lapas Kendari.
"Dari keterangan pelaku, ia sudah dua kali menerima tempelan dari seseorang inisial AG, yang infonya dari Lapas," sebutnya.