Bagikan:

KENDARI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menangkap wanita residivis pengedar sabu-sabu berinisial HD (25) di indekosnya Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, HD dibekuk di kamar indekosnya pada Selasa, 21 Februari sekitar pukul 16.30 WITA.

Penangkapan HD berasal dari informasi masyarakat yang resah akibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Kemaraya.

“Awalnya pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, Tim Satresnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Bunga Kamboja, di Kecamatan Kendari Barat sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” katanya saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Kendari, Antara, Kamis, 23 Februari. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa sekitar pukul 16.30 WITA, Satresnarkoba langsung menangkap pelaku. “Setelah diselidiki, kemudian langsung dilakukan tangkap tangan terhadap pelaku,” lanjutnya.

Mantan Kasatesrkrim Polres Muna itu menuturkan bahwa saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar indekos milik HD ditemukan sebanyak 64 bungkus kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

“Di dalam kamar indekos HD ditemukan barang bukti diduga narkotika sebanyak 64 bungkus atau sekitar 25,56 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas berwarna putih,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa HD merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

“HD ini sudah pernah diproses dan menjalani pidana dengan perkara yang sama, yaitu perkara tindak pidana narkotika,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, HD bakal dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.