JAKARTA - Setelah melalui proses pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap pria paruh baya berinisial RPB yang menodongkan pekerja bangunan dengan benda mirip senjata api di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
RBP disangkakan atas dugaan pengancaman dengan menggunakan Glock-17, senjata jenis airsoft gun kepada korban inisial SES.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan kejadian pengancaman itu terjadi pada Sabtu, 12 Februari, pukul 08.15 WIB.
Peristiwa itu bermula dari RPB yang tengah melakukan aktifitas zoom meting di rumahnya. Dalam waktu bersamaan, SES tengah melakukan pekerjaanya sebagai pekerja bangunan yang lokasinya bersebelahan dengan rumah RPB, tersangka.
“Akibat pekerjaan rumah tersebut, tentunya mengeluarkan suara cukup keras. Ini dirasa menganggu dari pada tersangka,” kata Endra kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 15 Februari.
“Kebetulan pada saat itu (tersangka) sedang beraktifitas di rumahnya, yaitu sedang melakukan kegiatan zoom meting di ruang kerjanya,” sambungnya.
Akibat suara keras tersebut, tersangka keluar rumah bersama sopirnya, Trisno dan menghampiri korban yang berada di sebelah rumahnya.
BACA JUGA:
Dia menegur korban untuk meminta menghentikan pekerjaanya. Bahkan pelaku sempat menyiram SES dengan air teh yang berada di lokasi kejadian.
“(Korban) Diminta untuk berhenti namun tidak dihentikan menurut pengakuan tersangka. Korban tetap bekerja, kemudian diingatkan lagi kedua kali, untuk segera berhenti. Namun tidak dihentikan juga.
Tersangka melihat disitu ada gelas teh, disiram ke muka korban,” tuturnya.
Tak hanya sampai disitu, pelaku mengeluarkan airsoft gun. Agar korban ketakutan dan berhenti mengerjakan pekerjaan renovasi tersebut.
“Tersangka juga menodongkan senjata menyerupai air softgun jenis Glock-17 warna hitam sambil berkata ‘dengkul kena atau kaki yang kena’ sambil menodongkan senjata,” jelasnya.
“Sehingga membuat korban ketakutan, karena menganggap itu seperti senjata beneran atau asli. Dia tidak menduga itu air soft gun. Sehingga korban takut dan langsung menghentikan pekerjaanya,” imbuhnya.
Setelah kejadian itu, korban pun melaporan kasus pengancaman itu kepada Polres Jakarta Selatan.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta ini melakukan pendalaman setelah menerima laporan korban tersebut (dan) mengambil langkah penegakan hukum dengan memeriksa, serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan Pasal 335 KUHP, yaitu ancaman pidananya paling lama 1 tahun kurungan,” tandasnya.