Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus melakukan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 dan berbagai upaya untuk pengendalian pandemi. Apalagi dalam minggu terakhir ini, terjadi kenaikan Kasus Aktif di seluruh wilayah/pulau di Indonesia. Pemerintah akan selalu menjalankan langkah-langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus, dan meminta agar masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) Indonesia terus mengalami kenaikan, yang menunjukkan laju penularan semakin tinggi. “Pada sepekan terakhir ini, Rt naik lebih tinggi menjadi 1,13 dan terjadi kenaikan di seluruh Pulau. Pemerintah akan terus memantau dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar hal ini dapat diantisipasi lebih lanjut,” tuturnya dalam Keterangan Pers usai Ratas Evaluasi PPKM, secara virtual, Senin 14 Februari.

Untuk proporsi Kasus Aktif di luar Jawa Bali masih relatif rendah yaitu 13,9% dari kasus aktif nasional (49.166 kasus dari 352.839 kasus), namun sejak 24 Januari 2022 mengalami lonjakan signifikan. Tren Kasus Harian dan Perawatan Rumah Sakit (RS) di 10 Provinsi dengan kasus tertinggi, menunjukkan walau terjadi peningkatan kasus yang cukup tajam, namun perawatan di RS masih relatif rendah.

Sedangkan di 15 Kabupaten/Kota luar Jawa Bali dengan kasus tertinggi juga menunjukkan hal yang sama, meskipun lonjakan kasus cukup tinggi (bahkan 4 Kabupaten/Kota sudah lebih tinggi dibandingkan saat periode Delta), namun perawatan di RS masih relatif lebih rendah dan terkendali.

Rasio Keterisian Tempat Tidur (BOR) Nasional masih berada di angka 30,52%. Untuk BOR seluruh Provinsi di Luar Jawa Bali < 20%, kecuali di Sumatera Selatan (30%), Papua Barat (25%), Kalimantan Selatan (23%), Sulawesi Utara (23%), dan Bengkulu (21%). Untuk mengantisipasi penambahan kasus yang lebih tinggi di Luar Jawa Bali, akan dilakukan aktivasi fasilitas Isolasi Terpusat (Isoter).

Saat ini kapasitas Isoter di luar Jawa Bali sebanyak 30.547 TT (Tempat Tidur) dan terisi hanya 879 TT atau BOR sebesar 2,88%. “Pemerintah Daerah diminta menyiapkan Isoter, dengan antisipasi kapasitas sejumlah 2-3 kali lipat dibandingkan saat lonjakan Delta, yaitu sekitar 61.094 hingga 91.641 TT, sebagai langkah mitigasi ke depannya di luar Jawa-Bali,” jelasnya.

Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali

Berdasarkan hasil evaluasi selama dua minggu terakhir ini, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode pelaksanaan PPKM di luar Jawa Bali selama 14 hari ke depan, yaitu tanggal 15 – 28 Februari 2022 pada 386 Kabupaten/ Kota di luar Jawa-Bali.

Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali mendasarkan pada “Level Asesmen” Situasi Pandemi yang berdasarkan dua kriteria, yakni Transmisi Komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan Kapasitas Respon (testing, tracing, treatment/BOR). Lalu, juga mendasarkan pada tingkat vaksinasi Dosis-2 (capaian minimal 45%), dan vaksinasi Lansia Dosis-1 (Capaian minimal 60%). Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi batas minimal tersebut akan dinaikkan satu Level PPKM, dengan pengecualian tertentu.

Mendasarkan pada kriteria penetapan Level PPKM tersebut, maka rincian Kabupaten/ Kota berdasarkan Level PPKM adalah sebagai berikut:

  • Level PPKM 1 menurun dari 164 menjadi 63 Kabupaten/Kota
  • Level PPKM 2 menurun dari 208 menjadi 205 Kabupaten/Kota
  • Level PPKM 3 meningkat dari 14 menjadi 118 Kabupaten/Kota.

“Hal ini untuk mempersiapkan dan mengantisipasi kenaikan kasus karena varian Omicron dalam beberapa minggu ke depan,” ujar Menko Airlangga.

Perkembangan Capaian Vaksinasi

Per 13 Februari 2022, secara nasional vaksinasi Dosis-1 telah mencapai 90,41% (188,3 juta dosis) dan Dosis-2 telah mencapai 65,19% (135,8 juta dosis). Sementara itu, capaian vaksinasi booster atau dosis ketiga telah mencapai 7,0 juta dosis.

Untuk vaksinasi Dosis-1, masih ada tiga Provinsi di luar Jawa Bali dengan capaian di bawah 70%, yakni Maluku, Papua Barat, dan Papua. Sedangkan untuk vaksinasi Dosis-2, masih terdapat 10 Provinsi dengan capaian di bawah 50% yaitu Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Aceh, Papua Barat, Maluku, dan Papua.

“Sesuai arahan Presiden, Pemerintah akan terus mengakselerasi vaksinasi, terutama untuk vaksinasi Dosis-2 maupun vaksinasi booster, khususnya pada daerah-daerah di Luar Jawa Bali yang masih memerlukan percepatan vaksinasi,” ungkap Menko Airlangga.

Persiapan MotoGP Mandalika

Tes Pra-Musim MotoGP (Mandalika MotoGP Official Test) telah diselenggarakan pada 11-13 Februari 2022 di Sirkuit  Mandalika. Kegiatan ini dihadiri oleh 24 Pembalap, 12 Tim, dan ±600 orang OfficialsOfficial Test terselenggara dengan mengedepankan penerapan Prokes sesuai SE KaSatgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2022 terkait dengan Prokes Sistem Bubble selama MotoGP 2022. Penerapan Prokes Sistem Bubble dan pelaksanaan Official Test di lapangan mendapat dukungan penuh dari Kemenkes, Dinkes, RSUP NTB, Satgas Covid-19, Satgas Travel Bubble, BNPB, Basarnas, hotel-hotel, dan masyarakat NTB.

“Progres vaksinasi di Pulau Lombok akan terus ditingkatkan, menuju pelaksanaan event Moto GP di Maret nanti,” ucap Menko Airlangga.

Perlindungan Pekerja dengan JHT dan JKP

Masih dalam kesempatan yang sama, Menko Airlangga menegaskan bahwa Pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat yang bekerja di berbagai sektor, agar mereka dapat mempunyai penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Indonesia. Pada 2 Februari 2022 lalu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti kita ketahui, saat ini terdapat dua Program Perlindungan Pekerja, dan Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP adalah perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek. Program JHT dirancang sebagai program jangka panjang yang memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja ketika yang bersangkutan tidak produktif lagi, akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun beberapa manfaat Program JHT terdiri dari (1) Akumulasi Iuran dan Pengembangan; (2) Mempunyai manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, yaitu telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk perumahan, atau paling banyak 10% untuk kebutuhan lainnya; dan (3) Dengan adanya Permenaker Nomor 2/2022, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima tersebut dapat lebih besar jika pekerja atau buruh mencapai usia 56 tahun (pensiun).

Berdasarkan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 2/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2021, Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun, karena tetap akan memberikan perlindungan berupa JKP, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.

Mengenai JKP, hal ini merupakan program jaminan sosial baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk melindungi Pekerja atau Buruh yang terkena PHK agar tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja (PP Nomor 37/2021).

“Klaim Program JKP tersebut efektif per tanggal 1 Februari 2022. Jadi, JKP adalah bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh, karena langsung mendapatkan manfaat seketika berhenti kerja,” jelas Menko Airlangga.

Penambahan program JKP tidak akan mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Selain itu, iuran program JKP tidak akan membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah yang berasal dari Pemerintah Pusat.

Pekerja atau Buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa:

  1. Uang tunai sebesar 45% upah di bulan ke-1 s.d. ke-3; kemudian 25% upah di bulan ke-4 s.d ke-6*. (*Atas upah yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan)
  2. Akses informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan.
  3. Pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan.

Dengan skema baru yang diatur dalam PP Nomor 37/2021 dan Permenaker Nomor 2/2022, manfaat yang diterima pekerja akan lebih besar. Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja dua tahun dan penghasilan Rp5.000.000, dalam skema baru dapat menerima manfaat JKP hingga Rp10.500.000, sementara jika menggunakan skema yang diatur dalam Permenaker Nomor 19/2015, manfaat yang diterima pekerja hanya sebesar Rp7.190.000.

Selain itu, untuk memperolah manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) peserta JHT juga diberikan pinjaman hingga Rp150 juta dan besaran KPR paling banyak sebesar Rp500 juta. Besaran manfaat PUMP dan KPR dituangkan dalam perjanjian Kerjasama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 4 Permenaker Nomor 17/2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua).

Selain kebijakan di atas, Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal yaitu melalui Kartu Prakerja. Manfaat yang diberikan berupa bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja meliputi Skilling, Upskilling dan Reskilling, serta Kewirausahaan.

Total besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3.550.000, yang terdiri dari (i) Pelatihan Rp1 juta; (ii) Insentif Pasca Pelatihan Rp2,4 juta (Rp600 ribu x 4); (iii) Insentif Survei Rp150 ribu (Rp50 ribu x 3 kali).

“Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi (JHT dan JKP) selama tiga bulan ke depan, dan akan dimulai hari ini. Selanjutnya, secara lebih teknis Menteri Ketenagakerjaan juga akan mensosialisasikan kebijakan ini,” tutup Menko Airlangga.

Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.