SURABAYA - Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan memberhentikan tidak dengan hormat sebanyak 12 anggota polisi di jajarannya.
"Organisasi menindak tegas secara keras dan terukur sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota atau pun oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika maupun pidana," ujarnya usai memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 12 anggota polisi, di Surabaya dilansir Antara, Seninm 14 Februari.
Pemberhentian dilakukan secara in absentia karena pelanggar tidak hadir. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan foto-foto anggota polisi yang melakukan pelanggaran.
Terhadap masing-masing pelanggar dilakukan tindakan pemberhentian tidak dengan hormat karena disersi atau tidak masuk dinas selama lebih dari sebulan, serta terlibat sejumlah kasus kejahatan pidana, seperti pencurian sepeda motor dan narkotika.
"Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut program maupun kebijakan organisasi untuk menghukum anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Kombes Yusep Gunawan.
BACA JUGA:
Pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Jatim Nomor: 950-961/ V/ 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang ditandatangani oleh Kepala Polda Jatim Irjen Nico Afinta
"Organisasi sangat tidak menoleransi terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang," kata Kombes Akhmad Yusep .
Saat ini, kata dia, Polrestabes Surabaya tercatat memiliki sebanyak 2.560 anggota.
Sebanyak 12 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat secara resmi tidak lagi berdinas di institusi kepolisian terhitung mulai 31 Mei 2022.
Bagi Kapolrestabes Kombes Yusep Gunawan, pemecatan tersebut menjadi catatan dan evaluasi di internal organisasi.
"Setidaknya ke depan segenap anggota bisa menjalankan tugas kepolisian dengan lebih baik," ujar dia.