TABANAN- Pria berinisial DKP asal Kabupaten Tabanan, Bali, diduga menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial KMA di media sosial sehingga menjadi viral.
Korban, KMA, melaporkannya ke Polres Tabanan, Bali, agar DKP ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengatakan KMA melaporkan hal itu pada tanggal 5 Februari 2022 setelah mengetahui fotonya viral di Facebook dan Instragram.
"Iya melaporkannya tanggal 5 Februari. Kalau pengakuan (korban) sementara (viral) di Facebook dan Instragram," kata AKP Aji Yoga, saat dihubungi, Senin, 14 Februari.
Saat itu, DKP membuat status di sosial media yang berisi video dan foto korban. Kemudian korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian guna penanganan lebih lanjut.
"Ada pun akibat kejadian tersebut video dan foto (korban) menjadi tersebar di sosial media," imbuhnya.
AKP Aji Yoga mengatakan polisi sudah memeriksa 2 saksi yang mengetahui peristiwa itu.
"Kalau saksi-saksi kita sudah periksa semua. Sekarang kita sudah berkoordinasi dengan krimsus dengan kelengkapan alat bukti," imbuhnya.
BACA JUGA:
Sementara terduga pelaku belum ditahan oleh penyidik Polres Tabanan, Bali, karena masih menunggu hasil pemeriksaan Ditkrimsus Polda Bali dan saksi ahli.
"Belum, kita nunggu dari Krimsus dan dari ahli. Baru kita mau periksa saksi ahli setelah itu baru gelar penetapan tersangka," katanya.
Belum disampaikan polisi soal motif DKP menyebarkan foto bugil mantan pacarnya tersebut.
"Kita belum ke situ, sementara belum kita tanyakan, kita baru pemenuhan alat bukti saja," ujar AKP Aji Yoga.