Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan mengatakan Pemerintah perlu menajamkan rumusan postur, doktrin, dan strategi sumber daya pertahanan dan keamanan dalam pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

"Hal itu untuk menghadapi ancaman hibrida, baik yang berdimensi militer maupun nonmiliter," kata Budi Gunawan dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis 10 Februari.

Selain pendekatan geografis dan sosial ekonomi, kata Budi Gunawan, kebijakan pemindahan IKN juga perlu ditinjau dari pendekatan pertahanan dan keamanan.

"IKN adalah simbol kedaulatan negara yang potensial terhadap ancaman. Sejarah penaklukan suatu negara memberi catatan penting bahwa penaklukan suatu negara secara 'de facto' ditandai dengan keberhasilan dalam menduduki ibu kota negaranya," katanya.

Dalam konteks ini, sebagaimana yang telah diterapkan di banyak negara, konsep pemisahan IKN sebagai pusat pemerintahan dengan kota-kota besar lainnya, termasuk Jakarta, sebagai pusat ekonomi dapat meminimalisir aspek kerentanan (vulnerability) ancaman pertahanan dan keamanan.

Terpusatnya lokasi pemerintahan dan ekonomi sebagai bagian dari infrastruktur kritis (critical infrastructure) berpotensi menjadi sebuah kerugian besar apabila terjadi serangan dan gangguan keamanan dan pertahanan.

Pemerintah berencana mewujudkan "smart city" bagi IKN di Kalimantan Timur yang mengadopsi kemajuan teknologi, khususnya "Internet of Things" (IoT).

Hal ini sebagaimana dilakukan banyak negara di dunia yang menggerakkan sumber daya strategis melalui teknologi yang kompleks, seperti tenaga listrik, finansial, pelayanan publik, transportasi publik, termasuk lalu lintas darat, laut dan udara, serta minyak bumi dan gas, juga sumber daya strategis lainnya.

Namun, ujar dia lagi, kemajuan teknologi yang membawa kemudahan, efektivitas dan efisiensi, juga memberi arena baru bagi peperangan hibrida dengan mengeksploitasi kerentanan dalam pertahanan dan keamanan suatu negara.

"Berbagai bentuk ancaman seperti peretasan ke infrastruktur kritis, UAV/Suicide Drone, rudal jarak jauh, pencurian data strategis, spionase dan post truth di media sosial, radikalisasi di dunia maya, aksi terorisme dan ancaman lainnya yang tengah berlangsung di berbagai belahan dunia dapat saja terjadi di IKN," kata Budi Gunawan.

Oleh karena itu, ujar dia lagi, pada perencanaan arsitektur pertahanan dan keamanan IKN yang akan mengadopsi 'smart defense', Indonesia perlu mengambil momentum ini untuk menajamkan rumusan postur, doktrin, dan strategi sumber daya pertahanan dan keamanan.

Dalam kesempatan itu, Budi Gunawan mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang IKN menjadi UU oleh DPR pada 18 Januari yang lalu menjadi titik tolak komitmen politik negara untuk memindahkan ibu kota.

UU yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini memuat segala urusan terkait pemindahan IKN. Meskipun terdapat kritik hingga gugatan terhadap UU IKN dari berbagai pihak terkait proses pengesahan hingga substansi dari UU tersebut.

'Namun, tentu ini perlu dilihat sebagai hadirnya partisipasi publik dalam proses demokrasi di Indonesia. Partisipasi publik dibutuhkan mengingat terdapat 14 pasal yang harus didetailkan melalui aturan teknis berupa keputusan presiden, peraturan presiden, dan peraturan pemerintah," katanya.

Dia menjelaskan, gagasan pemindahan IKN sudah muncul sejak era Presiden Soekarno hingga presiden-presiden selanjutnya. Namun, pembahasannya selalu timbul lalu tenggelam karena belum dieksekusi secara matang.

Pada tahun 60-an, dengan kemampuan analisis yang tajam, Bung Karno mampu melakukan "forecasting" bahwa IKN Republik Indonesia di kemudian hari harus pindah ke luar Pulau Jawa. karena secara geografis pada saatnya Pulau Jawa sudah tidak akan mampu lagi menanggung beban pertambahan penduduk.

"Pindahnya IKN juga dalam rangka mendorong terciptanya magnet pertumbuhan ekonomi baru yang dapat memberi kontribusi secara nasional," kata Budi Gunawan.