Bagikan:

JAKARTA - Partai Ummat menyebutkan 5 kerugian dari UU Pemilu terkait ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi: "Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (20 persen dari jumlah kursi DPR) atau memperoleh 25 persen (25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya).

"Ada 5 kerugian yang kami cantumkan dalam permohonan," ujar Kuasa hukum Partai Ummat, Refly Harun, Kamis, 10 Februari. Pernyataan Refly tersebut juga tertuang dalam risalah sidang MK.

"Pertama, tidak dapat memilih kandidat yang lebih banyak dan lebih selektif. Karena slotting 20 persen itu hanya memungkinkan 4 kandidat saja," lanjutnya. 

Dia menyatakan presidential threshold mengganjal Partai Ummat mengusung sendiri calon presidennya. Oleh sebab itu, partai besutan Amien Rais itu meminta syarat presidential threshold diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.

"Kedua, tidak dapat mengusulkan calon presiden dan/atau wakil presiden pada pemilihan mendatang karena notabene Partai Ummat adalah partai baru yang belum ikut kontestasi Pilpres 2019, sehingga tidak punya baik kursi maupun suara," jelas Refly.

Ketiga, prinsip keadilan tidak mendapatkan keadilan dan persamaan dalam pemilihan karena prinsip pemilihan umum kita adalah jujur dan adil.

"Jadi, kesempatan yang adil, equal opportunity itu yang tidak kami dapatkan sebagai Pemohon," ucap Refly.

Keempat, presidential threshold juga menjadikan terhambatnya merealisasikan manifesto politik. 

Menurutnya, sebagai partai, salah satu peran partai politik adalah rekrutmen politik. Termasuk rekrutmen kepemimpinan nasional dan ini tentu terhambat dengan ketentuan presidential threshold ini.

"Karena dengan ini Partai Ummat tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan, baik calon presiden maupun calon wakil presiden, sehingga kerja-kerja partai politik dalam melakukan rekrutmen kepemimpinan nasional itu tidak bisa dilakukan karena kalaupun dilakukan toh akhirnya tidak bisa disalurkan melalui Partai Ummat," papar Refly.

Kelima, secara sosiologis Pasal 222 itu memunculkan menimbulkan polarisasi dalam masyarakat bahkan bipolarisasi.

"Padahal yang kami pahami, Yang Mulia, partai politik tugasnya bukan untuk disintegrasi, bukan untuk memunculkan perpecahan, justru untuk persatuan demi mewujudkan tujuan nasional," urai Reflly.

"Nah, 5 kerugian ini kami konstruksikan, baik dia bersifat aktual maupun potensial atau menurut penalaran yang wajar akan terjadi pada pilpres 2024," tandas Refly.

Adapun daftar lengkap penggugat serupa di MK, sebagai berikut:

1. Jaya Suprana

2. Gatot Nurmantyo

3. Syafril Sjofyan

4. Tito Reosbandi

5. Elyan Verna Hakim

6. Endang Wuryaningsih

7. Ida Farida

8. Neneng Khodijah

9. Lukman Nulhakim

10. Ferry Joko Yuliantono

11. Fachrul Razi

12. Bustami Zainudin

13. Partai Ummat

14. Lieus Sungkharisma

15. Tamsil Linrung

16. Edwin Pratama Putra

17. Fahira Idris

18. Tata Kesantra, tinggal di New York, Amerika Serikat

19. Ida irmayani, tinggal di New York, Amerika Serikat

20. Sri Mulyanti Masri, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat

21. Safur Baktiar, tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat

22. Padma Anwar, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat

23. Chritsisco Komari, tinggal di California, Amerika Serikat

24. Krisna Yudha, tinggal di Washington, Amerika Serikat

25. Eni Garniasih Kusnadi, tinggal di San Jose, California, Amerika Serikat

26. Novi Karlinah, tinggal di Redwood City, California, Amerika Serikat

27. Nurul Islah, tinggal di Everett, Washington, Amerika Serikat

28. Faisal Aminy, tinggal di Bothell, Washington, Amerika Serikat

29. Mohammad Maudy Alvi, tinggal di Bonn, Jerman

30. Marnila Buckingham, tinggal di West Sussex, United Kingdom

31. Deddy Heyder Sungkar, tinggal di Amsterdam, Belanda

32. Rahmatiah, tinggal di Paris, Prancis

33. Mutia Saufni Fisher, tinggal di Swiss

34. Karina Ratna Kanya, tinggal di Singapura

35. Winda Oktaviana, tinggal di Linkuo, Taiwan

36. Tunjiah, tinggal di Kowloon, Hong Kong

37. Muji Hasanah, tinggal di Hong Kong

38. Agus Riwayanto, tinggal di Horoekimae, Jepang

39. Budi Satya Pramudia, tinggal di Beckenham, Australia

40. Jumiko Sakarosa, tinggal di Gosnells, Australia

41. Ratih Ratna Purnami, tinggal di Langford, Australia

42. Fatma Lenggogeni, tinggal di New South Wales, Australia

43. Edwin Syafdinal Syafril, tinggal di Al-Khor, Qatar

44. Agri Sumara, tinggal di Al-Kohr, Qatar

45. Adang Suhardjo

46. Marwan Batubara

47. Ali Ridhok dan

48. Benne Akbar Fatah.