Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan ada 75 bakal calon kepala daerah Pilkada 2020 yang belum menyerahkan hasil tes swab COVID-19 saat mendaftar ke KPU. Mereka yang belum menyerahkan hasil swab sebagai bagian dari syarat pendaftaran itu tersebar di 31 daerah.

"Terdapat 75 orang bakal calon di 31 daerah yang belum menyerahkan hasil uji usap atau swab virus corona saat pendaftaran," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, 7 September.

Afifi menyatakan, penyebab utama bakal calon kepala daerah belum menyerahkan hasil swab karena tidak ada laboratorium tempat pemeriksaan tes swab di daerah tersebut.

"Ada juga yang bakal calonnya sudah melakukan pemeriksaan, namun hasilnya belum keluar," katanya. dia.

Adapun daerah yang tidak terdapat layanan uji swab belum menerbitkan hasil uji saat pendaftaran di antaranya  Kabupaten Buru Selatan, Seram Bagian Timur, Muna, Kabupaten Gorontalo, Keerom. Kemudian, Asmat, Mamberamo Raya, Manokwari Selatan, Banggai Laut, Ngada, dan Sumba Barat.

Selain itu, Afif menuturkan ada 26 bakal calon yang belum melengkapi dokumen persyaratan sebagai calon kepala daerah. 

Di antara daerah yang terdapat bakal calon dokumen persyaratan belum lengkap adalah Solok Selatan, Tasikmalaya, Pangandaran, Trenggalek, dan Gunung Kidul.

"Sebagian besar dokumen yang belum lengkap saat pendaftaran adalah laporan pajak dan LHKPN yang masih dalam proses, surat bebas pailit dari pengadilan niaga, surat keterangan bebas narkoba dan bukti pengunduran diri sebagai ASN," jelas Afif.