Kapolda Petakan 52 Titik Rawan Konflik di Maluku
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, bersama jajarannnya di Kantor Bupati Masohi, Maluku Tengah/FOTO VIA ANTARA.

Bagikan:

AMBON - Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif menyampaikan terdapat 52 titik rawan konflik di provinsi ini. Sembilan titik di antaranya berada di Maluku Tengah.

"Sebanyak 52 titik potensi konflik ada di Maluku, sembilan titik di antaranya di Maluku Tengah. Akar masalahnya hampir sama dengan di Pelauw dan Kariuw, ini kapan saja bisa muncul jadi konflik terbuka," kata Kapolda saat bertemu Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku Tengah (Malteng) di kantor Bupati Masohi dikutip Antara, Sabtu, 5 Februari.

Terkait sembilan titik potensi konflik di Maluku Tengah, Kapolda meminta bupati setempat agar dapat mengambil langkah-langkah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 7 untuk menyelesaikannya.

"Jangan sampai muncul menjadi konflik terbuka baru kita tangani, tetapi upaya pencegahan itu sudah harus dilakukan sedini mungkin," katanya.

Dia meminta Forkopimda Maluku Tengah untuk tidak menganggap bahwa konflik antarkampung yang sering berkecamuk merupakan hal yang biasa terjadi.

Kapolda menegaskan setiap persoalan yang kerap terjadi di tengah masyarakat agar diselesaikan secepat mungkin sehingga tidak berulang lagi.

“Caranya mencari akar masalah dan diselesaikan baik secara adat maupun hukum positif,” ucapnya.

Menurutnya, pendekatan keamanan yang dilakukan tidak bisa sepenuhnya menciptakan situasi kamtibmas di tengah masyarakat.

"Saya mendorong bupati dan DPRD untuk mempedomani UU Nomor 7 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS). TNI-Polri siap mengamankan pemda dan DPRD," katanya.

Kapolda Maluku menekankan semua pihak untuk tidak lagi menganggap bahwa konflik atau bentrok antarwarga yang sering terjadi sebagai hal biasa.

"Jangan menganggap konflik yang sering terjadi di Maluku sebagai suatu hal yang biasa. Apabila terjadi konflik sosial maka bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan TNI Polri, tetapi semua stakeholder memiliki peran dan tanggung jawab masing2 sebagaimana termaktub dalam UU PKS.

Selain itu, Kapolda mengajak bupati dan pemangku kepentingan lainnya agar bersama-sama menyikapi persoalan tersebut secara serius.

"Kita masih punya tanggung jawab besar dalam pemulihan konflik Kariuw ini," tuturnya.