Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menegaskan kembali  dukungan Indonesia atas solusi dua negara yang diyakini dapat membawa perdamaian di Palestina.

Hal ini disampaikan Prabowo saat menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair S. M. Al Shun di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis, 3 Februari kemarin.

"Indonesia sangat bersedia membantu upaya meningkatkan prospek solusi tersebut,” kata Menhan lewat keterangan tertulis dilansir dari Antara, Jumat, 4 Februari.

Prabowo menegaskan, dukungan kemerdakaan Palestina konsisten disampaikan Indonesia di berbagai kesempatan, mulai dari forum-forum dunia, kawasan, dan pertemuan resmi lainnya. Ini juga sesuai amanat konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Alinea Pertama UUD 1945 berisi komitmen dan keyakinan Bangsa Indonesia: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Dubes Palestina, pada pertemuan itu, menyambut baik dan mengapresiasi konsistensi pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Otoritas Israel pascaperang pada 1967 sampai saat ini masih mengendalikan perbatasan, pajak, dan alur distribusi barang keluar dan masuk Palestina. Tidak hanya itu, perampasan tanah secara paksa dan pembuatan permukiman ilegal di lahan-lahan milik warga Palestina kerap dilakukan oleh Israel.

Organisasi pembela hak asasi manusia Amnesty International pada awal bulan ini menegaskan Israel telah melakukan praktik apartheid terhadap masyarakat Palestina.

Praktik apartheid, yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, dilakukan melalui kebijakan-kebijakan Israel yang berupaya memisahkan, merampas hak kepemilikan, properti, dan mengucilkan warga Palestina.

Amnesty International melaporkan praktik apartheid itu berdasarkan laporan setebal 211 halaman berisi penelitian dan analisis terhadap aksi penyitaan tanah dan properti milik warga Palestina, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, dan penolakan kewarganegaraan yang dilakukan otoritas di Israel.