Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut pihaknya menindak tempat usaha makanan dan minuman yang melanggar protokol kesehatan.

Tempat usaha tersebut diketahui melanggar ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi.

Tercatat selama sebulan terakhir atau sepanjang bulan Januari 2022, sudah ada 6.962 restoran hingga kafe yang melanggar protokol kesehatan.

"Dari 6.962 tempat usaha makan dan minum, 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda sebesar Rp10,5 juta," kata Arifin dalam keterangannya, Jumat, 4 Februari.

Selama Januari 2022, Pemprov DKI juga menemukan adanya pelanggaran pada 155 perkantoran dan 5.885 tempat usaha lainnya dengan total denda sebesar Rp20 juta. Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan.

Lalu, tercatat 38.519 orang ditindak karena kedapatan tak menggunakan masker, di mana 38.073 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.

"Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata," jelas Arifin.

Karenanya, Arifin meminta pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan sesuai level PPKM yang sedang diberlakukan. Aturan jam operasional dan pembatasan kapasitas agar dilaksanakan dengan baik.

"Jangan mencederai usaha sebagian masyarakat atau sebagian pelaku usaha yang sudah berupaya untuk tertib pada ketentuan. Jangan juga berupaya mengelabui petugas, karena upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 dibutuhkan kerja sama dan kesadaran saling melindungi antarsesama warga Jakarta," imbuhnya.