JAKARTA – Niat melakukan pencurian, Dian Rendy tidak pandang bulu. Pria berambut pirang ini tega mencuri motor dan handphone milik temannya sendiri. Ironinya, aksi itu dilakukan saat dirinya menumpang tidur di rumah korbannya di kawasan Pejaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 1 Februari, dini hari.
“Iya benar, pelaku pencurian sepeda motor sudah ditangkap,” kata Seto saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Februari.
Seto menjelaskan, kejadian itu bermula saat Dian (pelaku) menginap rumah kosan korban, Kusnadi (48). Kusnadi mengizinkan DRK tidur di rumahnya sejak Senin, 31 Januari, malam.
Ketika, korban tertidur pulas, pelaku justru memanfaatkan situasi dengan mengambil kunci motor dan mengambil handphone milik korban, Selasa, 2 Februari, dini hari.
“Mengambil kunci sepeda motor dan 2 unit Handphone milik Kusnadi yang tergeletak di meja, dan selanjutnya membawa sepeda motor,” jelasnya.
BACA JUGA:
Setelah Kusnadi tersadar ada yang tidak beres, dia langsung melaporkan DRK ke Polsek Sunda Kelapa.
“Mendapat informasi, pelaku sedang berada daerah Kali Besar, Tambora Jakarta Barat. Anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan sekira jam 12.00 WIB pelaku berhasil diamankan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana paling lama tujuh tahun.