Bagikan:

JAKARTA - Penundaan keberangkatan jamaah haji dari Indonesia selama dua tahun karena pandemi COVID-19 berdampak pada pergeseran kuota. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyebutkan sebanyak 715 calon jamaah haji Embarkasi Aceh melakukan pelimpahan nomor porsi haji kepada pihak keluarga sepanjang tahun 2021 hingga awal 2022.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Arijal di Banda Aceh, Senin, mengatakan sebanyak 696 jamaah melakukan pelimpahan porsi sepanjang 2021 dan 19 jamaah melakukan pelimpahan pada Januari 2022.

"Data ini kita himpun dari seluruh kabupaten/kota di Aceh, dan pelimpahan dilakukan di Kanwil Kemenag Aceh," kata Arijal dikutip dari ANTARA, Selasa, 1 Februari.

Ia menjelaskan pelimpahan porsi hanya dapat diterima oleh Kementerian Agama karena dua hal, yakni karena calon jamaah meninggal dunia atau menderita sakit permanen.

"Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung, yang ditunjuk melalui kuasa pelimpahan nomor porsi," kata Arijal.

Arijal mengatakan pelayanan pelimpahan porsi sekarang itu sudah terpusat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kemenag Aceh. Sebelumnya, pelimpahan nomor porsi hanya bisa dilakukan di Jakarta.

"Namun sejak ada sebagian perangkat, fasilitas, dan admin maka dilimpahkan ke Kanwil, layanan untuk tamu Allah ini bisa lebih mudah di provinsi. Bahkan jika dibutuhkan, untuk lebih memudahkan lagi jamaah, tim kanwil yang mendatangi Kankemenag, jadi semakin dekat lagi dengan domisili jamaah,” katanya.

Menurut Arijal, pelimpahan nomor porsi jamaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen tersebut telah diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020.

"Untuk itu hingga saat ini, apabila jadi berangkat haji tahun ini, maka jumlah kuota haji Aceh tahun 2022 sebanyak 4.192 Jamaah," katanya.