Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan tenggat dua hari antara surat panggilan dengan waktu pemeriksaan merupakan hal yang wajar. 

Pernyataan ini menanggapi kuasa hukum Edy Mulyadi yang menyebut surat panggilan pemeriksaan tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi 2 hari pada surat panggilan Rabu untuk dateng Jumat adalah hal yang wajar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 28 Januari.

Ramadhan mengatakan, tenggat waktu itu telah sesuai dengan aturan. Proses pemanggilan diatur dalam Pasal 112 KUHAP.

Dalam aturan itu disebutkan penyidik harus memperhatikan tenggat waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu harus memenuhi panggilan tersebut.

"Sedangkan yang dimaksud 3 hari itu ada dipemeriksaan sidang pengadilan sedangkan tahap ini adalah tahap penyidikan," kata Ramadhan.

Ketua tim pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir sebelumnya menyebut surat panggilan terhadap kliennya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu menjadi salah satu alasan Edy Mulyadi tak hadiri dalam pemeriksaan.

"Jadi kan itu minimal harus 3 hari, ini baru 2 hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP," ujar Herman.

Karena itu, Herman meminta kepada penyidik untuk memperbaiki surat panggilan tersebut. Sehingga, proses pemeriksaan sesuai aturan.

"Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman.