JAKARTA - Ketua tim pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebut surat panggilan terhadap kliennya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu menjadi salah satu alasan Edy Mulyadi tak hadiri dalam pemeriksaan.
"Jadi kan itu minimal harus 3 hari, ini baru 2 hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP," ujar Herman kepada wartawan, Jumat, 28 Januari.
Karena itu, Herman meminta kepada penyidik untuk memperbaiki surat panggilan tersebut. Sehingga, proses pemeriksaan sesuai aturan.
"Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Herman menyatakan jika surat panggilan itu telah diperbaiki, maka, kliennya akan datang memenuhi pemeriksaan. Sehingga, saat ini dia bakal meminta penyidik untuk menunda proses pemeriksaan.
"Insya Allah hadir panggilan kedua," katanya.
Ada pun, Edy Mulyadi tak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Di mana, dia akan diminta keterangan sebagai saksi.
Edy Mulyadi diduga melakukan penghinaan kepada seluruh warga Kalimantan lantaran pernyataannya soal ‘tempat jin buang anak'.
Namun, setelah ramai, sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama ini pun meluruskan konteks kalimat tersebut. Menurutnya, istilah tersebut umum digunakan oleh warga Jakarta untuk menggambarkan lokasi yang jauh.