SEMARANG - Warga terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen diimbau bijak dalam menggunakan uang ganti rugi atas lahannya yang terkena salah satu proyek strategis nasional itu.
Endro Hudiyono, perwakilan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen dari Pemprov Jateng di Kabupaten Magelang, mengatakan uang ganti rugi sepenuhnya menjadi hak warga terdampak proyek tol. Namun dibutuhkan sikap bijak dalam penggunaannya.
"Boleh saja kalau mau beli ini, beli itu. Lha wong itu uangnya 'panjenengan', tapi alangkah lebih baik kalau digunakan untuk beli tanah lagi, kalau tanahnya yang kena," katanya saat Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Balai Desa Karangkajen, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang dikutip Antara, Rabu, 26 Januari.
Pihaknya berharap warga terdampak tidak boros menggunakan uang ganti kerugian agar tidak menyesal di kemudian hari.
Nuryati, salah seorang warga terdampak tol di Dusun Pogalan, Desa Karangkajen, Kecamatan Secang, mengaku sepakat dengan arahan pemerintah yang mengimbau agar memanfaatkan uang ganti kerugian dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA:
Perempuan yang memiliki lahan tegalan sekitar 1.600 meter persegi itu berencana membeli tanah dari uang kerugian pengganti lahannya yang terkena proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
"Kalau bisa buat beli tanah ya buat beli tanah, setidaknya bisa bermanfaat," ujarnya.