TEMANGGUNG - Belasan pemilik bidang tanah terdampak proyek jalan tol Bawen-Yogyakarta di Desa Pingit dan Desa Kebumen Kabupaten Temanggung mendapat pembayaran ganti rugi.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Agus Dhanang Purnomo mengatakan sebanyak lima bidang di Desa Kebumen dan tujuh bidang di Desa Pingit mendapat pembayaran ganti rugi.
"Dari total lima bidang di desa Kebumen tersebut nilai ganti rugi adalah Rp7.200.195.500 dan tujuh bidang di Desa Pingit Rp959.602.000," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 27 Desember.
Jumlah bidang tanah di Kabupaten Temanggung yang terkena proyek jalan tol sebanyak 175 bidang, tersebar di Desa Kebumen sebanyak 108 bidang dan di Desa pingit 67 bidang.
Untuk wilayah Kabupaten Temanggung baru pertama kali dilakukan pembayaran uang ganti rugi dan nanti dilakukan kontinue untuk kegiatan selanjutnya karena memang pembayaran ganti rugi ini bertahap.
"Pembayaran ganti rugi ini dilakukan untuk bidang tanah yang sudah benar-benar clear dan clean lebih dulu. Tentunya masyarakat terdampak yang dia setuju, karena memang ada beberapa masyarakat yang kemarin belum setuju terhadap nilai ganti rugi," katanya.
Dhanang menjelaskan untuk hitungan pembayaran ganti rugi dari appraisal disampaikan bahwa pertama adalah nilai tanah, kedua nilai tanaman, dan ketiga adalah nilai bangunan.
Nilai tanah beragam, dibedakan berdasarkan zona. Di tepi jalan raya tentu memperoleh nilai yang lebih besar.