PEKANBARU - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memproses ganti rugi sejumlah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau yang terdampak pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Jambi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi menyampaikan ganti rugi aset itu bukan tukar guling. Namun ganti rugi diganti dengan bidang tanah yang nilainya setara dengan bidang tanah pemkot yang terdampak.
"Ganti rugi dari Kementerian PUPR bukan berupa uang, tapi mereka membelikan tanah di sebelah nursery (lahan penghijauan) yang nilainya setara," katanya dilansir ANTARA, Senin, 19 Februari.
Proses ganti rugi aset itu berupa sejumlah aset pemkot di Kecamatan Rumbai terdampak. Selain itu untuk fasilitas sosial dan umum di sana juga dibahas.
Begitu juga terkait jalan lingkungan yang terbentur tol dicari jalur alternatifnya. Sedangkan untuk lampu jalan juga bakal diganti.
BACA JUGA:
Selanjutnya turap yang terdampak saat pembangunan upper pass maupun under pass. Apabila turap aset pemerintah kota dihancurkan tentu bakal diganti.
"Kalau turap, misalnya ada 'upper pass' tapi turap tidak rusak, ya tidak diganti," ujarnya.
Penetapan lokasi Tol Pekanbaru-Jambi ini sudah dilakukan sejak tahun 2023. Ruas jalan tol yang ada di Kota Pekanbaru panjangnya mencapai 13,5 kilometer.
"Pemerintah sudah melakukan pendataan dan total ada 900 persil bidang tanah yang terdampak pembangunan ruas jalan tol ini," katanya pula.
Kemudian proses appraisal atau penilaian sudah dilakukan terhadap bidang tanah yang terdampak pembangunan ruas jalan tol ini. Mereka juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait proyek ini.