Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan Non-Fungible Token (NFT) bisa jadi sarana pencucian uang. Apalagi, berkas digital ini berisi identitas unik.

"Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada block chain atau buku besar digital," kata Lili saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Januari.

Dengan kondisi itu, KPK menilai NFT bisa menjadi salah satu sarana yang digunakan bagi para pelaku tindak pencucian uang. Tak hanya itu, Lili menilai pembelian token ini juga bisa menggunakan uang hasil korupsi.

"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," ujarnya.

"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," imbuh Lili.

Untuk menutup celah itu, nantinya KPK akan melakukan penelusuran. Meski begitu, Lili yakin jika ada pelaku korupsi yang mengalihkan asetnya untuk NFT, lembaganya bisa melakukan pelacakan.

"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi block chain juga," pungkasnya.