Kreator NFT Diduga Gelapkan Pajak Setelah Cuan Rp31,8 Miliar dari Penjualan Seni Digital
Seniman NFT menjadi buronan otoritas hukum Israel karena diduga gelapkan pajak. (Foto; Dok. NFT News)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Pajak Israel sedang menyelidiki dua pencipta NFT yang diduga melakukan penggelapan pajak. Avraham Cohen dari Yerusalem dan Antony Polak dari Har Adar diduga tidak melaporkan penghasilan sekitar 8 juta shekel baru Israel (NIS) atau setara Rp31,8 miliar dari penjualan NFT berbasis pemindaian 3D Tembok Barat, menurut The Jerusalem Post.

Kedua tersangka menjual NFT mereka melalui situs web holyrocknft.com. Menurut investigasi, kedua tersangka telah menjual 1.700 karya sejak 2021 dan mendapatkan 620 Ethereum sebagai pembayaran, yang setara dengan sekitar NIS 8 juta pada saat transaksi. Namun, kedua tersangka tidak melaporkan penghasilan ini sebagai penghasilan bisnis.

Kedua tersangka dilepaskan dengan syarat-syarat ketat, termasuk menyerahkan dompet digital mereka tempat Ethereum disimpan. Menurut The Jerusalem Post, penyelidikan masih berlangsung, dan tersangka menunggu proses hukum lebih lanjut.

Di Israel, keuntungan modal dikenai pajak sebesar 25 persen. Namun, jika dianggap sebagai biaya bisnis, tarif pajak bisa mencapai 53 persen. Ketika mata uang kripto dikonversi ke mata uang tradisional, selisih antara jumlah yang dibayar dan dibeli digunakan untuk tujuan pajak.

Ini bukan kali pertama pencipta NFT diselidiki karena penggelapan pajak di Israel. Ben Benhorin, seorang desainer grafis dari Tel Aviv yang menciptakan dan menjual seni NFT di platform internasional Opensea dengan merek WUWA, baru-baru ini ditangkap karena tidak melaporkan pendapatannya sebesar sekitar NIS 3 juta dari penjualan karyanya.

Menurut laporan Cryptoslate, tersangka juga tidak melaporkan konversi 30 mata uang kripto tipe Ethereum yang dia terima sebagai pembayaran. Selama penyelidikan, ditemukan bahwa tersangka tidak melaporkan penghasilan dari penjualan di platform tersebut dalam laporan tahunannya kepada otoritas pajak pada 2021.

Tersangka diduga mengonversi sebagian dari mata uang kripto yang dia terima dari penjualan NFT menjadi mata uang lain menggunakan platform pertukaran kripto terdesentralisasi (DEX) Uniswap, yang tidak dilaporkannya kepada otoritas pajak. Tindakan tersebut dianggap sebagai penjualan yang dikenakan pajak.

Menurut laporan, Israel mulai meningkatkan upayanya untuk mengatur dan mengawasi pasar kripto dan NFT dalam beberapa tahun terakhir. Ini termasuk peraturan baru yang mengharuskan pertukaran kripto dan penyedia layanan dompet kripto terdaftar di otoritas keuangan Israel dan mematuhi persyaratan anti pencucian uang.